
Kemenag Buka Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026, Jadi Dasar Perhitungan BOS Madrasah 2027
Abdul Aziz Fitroni
Dipandang 8 Kali
Halopakaziz.com — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menginformasikan pelaksanaan Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026 bagi Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah.
Pendataan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam perhitungan alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2027.
Informasi tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-579/Dt.I.I/KU.05/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, dengan perihal Pendataan EMIS (BAP BOS).
Pendataan Dilaksanakan 1–30 September 2026
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendataan EMIS (BAP BOS) untuk kebutuhan perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2027 dilaksanakan mulai 1 September hingga 30 September 2026.
Kementerian Agama menegaskan bahwa data EMIS periode September 2026 akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2027. Oleh karena itu, RA dan Madrasah perlu memastikan data peserta didik yang tercatat dalam EMIS benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hanya Siswa Aktif yang Memiliki Rombel
Salah satu poin penting dalam pendataan kali ini adalah bahwa perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah menggunakan jumlah siswa aktif yang memiliki rombongan belajar (rombel).
RA dan Madrasah diwajibkan menginput jumlah siswa aktif ke dalam rombel serta membuat dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) sebagai bukti bahwa pemutakhiran data telah dilakukan dengan sebenar-benarnya melalui aplikasi EMIS.
Pendataan dilakukan melalui portal resmi EMIS dan harus diselesaikan paling lambat 30 September 2026.
Kepala Madrasah Wajib Memastikan Kebenaran Data
Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) memuat sejumlah informasi penting, di antaranya nama satuan pendidikan, Nomor Statistik Madrasah (NSM), jumlah siswa, jumlah rombel, jumlah siswa dengan rombel, serta jumlah siswa tanpa rombel.
Dalam dokumen tersebut, kepala madrasah menyatakan bahwa data yang disampaikan merupakan data yang sebenar-benarnya dan merepresentasikan kondisi siswa pada saat tanda bukti ditandatangani.
Tanda bukti tersebut kemudian ditandatangani oleh Kepala Madrasah dengan materai Rp10.000, tanda tangan, dan cap madrasah.
Jangan Sampai Data Tidak Sesuai
Kementerian Agama juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam hasil Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026, maka RA dan Madrasah dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, operator EMIS bersama kepala madrasah perlu melakukan pengecekan secara teliti sebelum menyelesaikan proses pendataan dan mengunggah tanda bukti.
Madrasah yang Tidak Bersedia Menerima BOS
Kementerian Agama juga memberikan opsi bagi RA dan Madrasah yang tidak bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah Tahun Anggaran 2027. Madrasah dapat membuat surat pernyataan tidak bersedia menerima bantuan dengan materai Rp10.000, diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah yang memilih opsi tersebut tidak perlu melakukan pendataan.
Catatan Penting untuk Operator dan Kepala Madrasah
Dengan dibukanya pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian RA dan Madrasah adalah:
Pastikan seluruh siswa aktif sudah tercatat dengan benar.
Pastikan siswa sudah masuk ke dalam rombel.
Periksa kesesuaian jumlah siswa dan jumlah rombel.
Lakukan pemutakhiran data melalui EMIS.
Buat dan unggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS).
Pastikan data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selesaikan pendataan paling lambat 30 September 2026.
Pendataan ini menjadi penting karena data EMIS September 2026 akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah untuk Tahun Anggaran 2027.
Download Surat Edaran:
https://drive.google.com/file/d/1NyMe2JwYuHIJB0655Sbqpj-0n1SrpFLO/view?usp=drive_link
Untuk informasi, pertanyaan, dan/atau pengaduan terkait pendataan, Kementerian Agama menyediakan layanan melalui email kelembagaankerjasama@madrasah.kemenag.go.id.
Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI — Surat Nomor B-579/Dt.I.I/KU.05/08/2026, 31 Agustus 2026.
Penulis:
Tim Redaksi HaloPakAziz
Editor:
Abdul Aziz Fitroni, S.Pd.
Website: halopakaziz.com
Instagram: @azizelrozani
Facebook: Aziz El Rozani
TikTok: @azizelrozani
YouTube: Aziz El Rozani
Tag: EMIS 2026, BAP BOS, BOS Madrasah 2027, BOP RA 2027, Kemenag, EMIS Madrasah, Pendataan EMIS September 2026, Madrasah