Catatan, pemikiran lepas, dan inspirasi ringan seputar pendidikan dan teknologi.

Surabaya, halopakaziz.com - Pemerintah Indonesia terus melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan pendidikan nasional agar mampu menjawab perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan masyarakat. Salah satu regulasi yang mengalami perubahan adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) . Landasan utama mengenai Standar Nasional Pendidikan berasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) . Selanjutnya, ketentuan tersebut dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan , kemudian mengalami penyempurnaan melalui PP Nomor 4 Tahun 2022 . Lalu, apa sebenarnya hubungan ketiga regulasi tersebut? Apa saja persamaan dan perbedaannya? Berikut ulasan lengkapnya. Hierarki Ketiga Regulasi Ketiga regulasi tersebut memiliki kedudukan yang berbeda. Dengan demikian, PP Nomor 4 Tahun 2022 bukan mengganti seluruh PP Nomor 57 Tahun 2021 , melainkan hanya mengubah beberapa pasal tertentu. Persamaan Ketiga Regulasi Walaupun diterbitkan pada waktu yang berbeda, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan mutu pendidikan nasional. Berikut beberapa persamaan yang dapat ditemukan. Delapan Standar Nasional Pendidikan Tetap Dipertahankan UU Nomor 20 Tahun 2003 menetapkan bahwa Standar Nasional Pendidikan terdiri atas delapan standar. Ketentuan tersebut tetap dipertahankan dalam PP Nomor 57 Tahun 2021, yaitu: Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Penilaian Pendidikan Standar Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Artinya, jumlah standar tidak berubah , tetapi isi masing-masing standar mengalami penyempurnaan. Perbedaan Utama UU Sisdiknas dengan PP Nomor 57 Tahun 2021 Perbedaan paling mendasar terletak pada tingkat pengaturan. UU Nomor 20 Tahun 2003 UU hanya menetapkan prinsip umum mengenai Standar Nasional Pendidikan. Misalnya Pasal 35 menyebutkan bahwa SNP terdiri atas delapan standar dan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan pendidikan. Pembahasan mengenai isi masing-masing standar belum dijelaskan secara rinci. PP Nomor 57 Tahun 2021 PP ini menjelaskan secara detail setiap standar. Contohnya: Standar Kompetensi Lulusan PP 57 menjelaskan bahwa kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai: sikap pengetahuan keterampilan yang harus dicapai peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Selain itu dijelaskan pula fokus kompetensi lulusan pada setiap jenjang pendidikan, mulai PAUD hingga perguruan tinggi. Standar Isi PP menjelaskan bahwa Standar Isi merupakan kriteria minimal ruang lingkup materi pembelajaran yang disusun berdasarkan: muatan wajib; konsep keilmuan; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar Proses PP mengatur bahwa proses pembelajaran meliputi: perencanaan pembelajaran; pelaksanaan pembelajaran; penilaian proses pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran harus berlangsung secara: interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang; memotivasi peserta didik; memberi ruang kreativitas dan kemandirian. Standar Penilaian PP memperkenalkan dua bentuk penilaian hasil belajar, yaitu: Penilaian Formatif Penilaian Sumatif Penilaian dilakukan secara objektif, adil, dan edukatif. Standar Tenaga Kependidikan PP juga mengatur secara rinci kompetensi minimal pendidik, meliputi: kompetensi pedagogik; kompetensi kepribadian; kompetensi sosial; kompetensi profesional. Selain itu diatur pula mengenai kualifikasi akademik minimal pendidik pada setiap jenjang pendidikan. Standar Sarana dan Prasarana Standar sarana prasarana harus memenuhi prinsip: mendukung pembelajaran aktif; aman; sehat; ramah penyandang disabilitas; ramah lingkungan. Standar Pengelolaan PP menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan mencakup: perencanaan; pelaksanaan; pengawasan. Pada pendidikan dasar dan menengah diterapkan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang mengedepankan: kemandirian; kemitraan; partisipasi; keterbukaan; akuntabilitas. Apa yang Diubah dalam PP Nomor 4 Tahun 2022? PP Nomor 4 Tahun 2022 tidak mengubah seluruh isi PP Nomor 57 Tahun 2021. Berdasarkan dokumen yang tersedia, perubahan utamanya meliputi beberapa hal berikut. 1. Menambahkan Landasan Pancasila PP Nomor 4 Tahun 2022 menambahkan Pasal 1A yang menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan berdasarkan: Pancasila; UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bhinneka Tunggal Ika. Penegasan ini belum terdapat pada PP Nomor 57 Tahun 2021. 2. Nilai Pancasila Masuk dalam Standar PAUD Pada PP Nomor 57 Tahun 2021, perkembangan anak usia dini meliputi: nilai agama dan moral; fisik motorik; kognitif; bahasa; sosial emosional. PP Nomor 4 Tahun 2022 menambahkan satu unsur baru, yaitu nilai Pancasila. 3. Penekanan Karakter pada Semua Jenjang Perubahan terbesar terdapat pada Standar Kompetensi Lulusan. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada: karakter, literasi, numerasi, pengetahuan, keterampilan, maka PP Nomor 4 Tahun 2022 menambahkan secara eksplisit bahwa lulusan setiap jenjang dipersiapkan menjadi manusia yang: beriman; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berakhlak mulia; berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, dimensi spiritual dan karakter memperoleh penegasan yang lebih kuat. 4. Penegasan Mata Pelajaran Pancasila PP Nomor 4 Tahun 2022 juga mempertegas bahwa: Pendidikan Pancasila menjadi muatan wajib. Kurikulum disusun dengan memperhatikan nilai Pancasila. Muatan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib. Untuk pendidikan tinggi, kurikulum Pancasila mengacu pada pedoman dari lembaga pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri. 5. Penyesuaian Pendidikan Tinggi Beberapa ketentuan mengenai pendidikan tinggi diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi. Perubahan ini tampak pada penambahan Pasal 33A serta perubahan Pasal 39. 6. Perubahan Sistem Akreditasi PP Nomor 4 Tahun 2022 juga mengubah ketentuan mengenai akreditasi. Dokumen ini menegaskan bahwa: akreditasi PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan oleh badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan; akreditasi pendidikan tinggi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Ringkasan Perbedaan PP Nomor 57 Tahun 2021 dan PP Nomor 4 Tahun 2022 Kesimpulan Berdasarkan ketiga regulasi tersebut dapat disimpulkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2003 menjadi fondasi utama Sistem Pendidikan Nasional, sedangkan PP Nomor 57 Tahun 2021 memberikan penjabaran teknis mengenai delapan Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya, PP Nomor 4 Tahun 2022 hadir sebagai penyempurnaan dengan memberikan penegasan terhadap nilai-nilai Pancasila, penguatan karakter peserta didik, penyesuaian pengaturan pendidikan tinggi, serta penyempurnaan mekanisme akreditasi. Secara keseluruhan, perubahan yang dilakukan tidak mengubah struktur dasar Standar Nasional Pendidikan, melainkan memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional agar tetap relevan dengan perkembangan zaman sekaligus berpijak pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Unduh UU No. 20 Tahun 2023, PP No 57 Tahun 2021, dan PP No. 4 Tahun 2022 pada link berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1TJum108gzY2WbiCYmSNmYDeOHPxiAKJz?usp=drive_link Sumber: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , khususnya Pasal 35 mengenai Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan , yang mengatur lingkup Standar Nasional Pendidikan, kurikulum, evaluasi pembelajaran, akreditasi, serta sertifikasi. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan , yang memperkuat landasan Pancasila, penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan, kurikulum, pendidikan tinggi, dan akreditasi. Penulis: Tim Redaksi halopakaziz.com Editor: Abdul Aziz Fitroni, S.Pd. Ikuti HaloPakAziz untuk informasi pendidikan terbaru π Website: halopakaziz.com π± Instagram: @azizelrozani π± Facebook: Aziz El Rozani π± TikTok: @azizelrozani πΊ YouTube: Aziz El Rozani

Jakarta β Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 046/H/KR/2025 mengenai Capaian Pembelajaran (CP) pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Kebijakan ini menjadi penyempurnaan terhadap regulasi sebelumnya, khususnya pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Khusus Pendidikan Agama dan Budi Pekerti . Penyesuaian dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pembentukan karakter peserta didik melalui pembelajaran agama yang relevan dengan perkembangan pendidikan nasional. Dalam bagian pertimbangan keputusan tersebut dijelaskan bahwa perubahan dilakukan untuk membentuk sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan nilai-nilai ajaran agama. Penyesuaian juga merupakan hasil koordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan agama sehingga materi pembelajaran memiliki kesesuaian dengan kebutuhan pendidikan keagamaan di Indonesia. Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 mengubah lampiran capaian pembelajaran pada berbagai jenjang pendidikan. Dokumen ini memuat penyesuaian kompetensi yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase pembelajaran, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah, termasuk pendidikan khusus. Selain agama Islam, dokumen tersebut juga mengatur capaian pembelajaran untuk mata pelajaran agama lainnya, seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Setiap mata pelajaran memperoleh penyesuaian materi yang disusun berdasarkan karakteristik ajaran masing-masing serta perkembangan peserta didik pada setiap fase. Pemerintah berharap perubahan capaian pembelajaran ini dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan, guru, penyusun perangkat ajar, hingga penerbit buku dalam menyusun proses pembelajaran yang lebih berkualitas, kontekstual, dan berorientasi pada penguatan karakter. Unduh Salinan Kepka BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 Bagi guru, kepala sekolah, pengawas, maupun pihak yang membutuhkan dokumen resmi tersebut, Salinan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 046/H/KR/2025 dapat diunduh melalui tautan berikut: π₯ Unduh di sini: https://drive.google.com/file/d/1SZC73IF8L7BGf4mYF-NenOnGy5MFnBTH/view?usp=drive_link Dokumen ini dapat dijadikan acuan dalam menyesuaikan perangkat pembelajaran, modul ajar, Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), serta asesmen sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) terbaru yang berlaku. Sumber: Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 046/H/KR/2025. Penulis: Tim Redaksi halopakaziz.com Editor: Abdul Aziz Fitroni, S.Pd. Ikuti Halo Pak Aziz π Website: https://halopakaziz.com πΈ Instagram: Aziz El Rozani βΆοΈ YouTube: Aziz El Rozani π΅ TikTok: Aziz El Rozani π Facebook: Aziz El Rozani

Jakarta β Kementerian Agama menetapkan pedoman resmi mengenai pemenuhan beban kerja bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 . Regulasi ini menjadi acuan penting bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, hingga pengawas dalam memastikan pelaksanaan tugas profesional guru berjalan sesuai ketentuan. KMA ini hadir sebagai bentuk kepastian hukum mengenai pelaksanaan beban kerja guru madrasah, sekaligus menjadi dasar dalam pemenuhan kewajiban profesional yang berkaitan dengan pemberian tunjangan profesi. Menjamin Profesionalisme Guru Madrasah Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa guru madrasah yang telah bersertifikat pendidik wajib memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Beban kerja tersebut tidak hanya diukur dari jumlah jam mengajar tatap muka, tetapi juga dapat dipenuhi melalui berbagai bentuk pelaksanaan tugas profesional sesuai dengan jabatan dan penugasannya. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi guru yang memperoleh tugas tambahan maupun menjalankan fungsi tertentu di madrasah sehingga tetap dapat memenuhi kewajiban beban kerja secara sah. Tidak Sekadar Mengajar di Kelas Salah satu poin penting dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 adalah pengakuan terhadap berbagai aktivitas profesional guru sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja. Selain melaksanakan pembelajaran, guru juga memiliki tanggung jawab dalam: merencanakan pembelajaran; melaksanakan proses pembelajaran; melakukan penilaian hasil belajar; membimbing dan melatih peserta didik; melaksanakan tugas tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, profesionalisme guru dipandang secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan jumlah jam mengajar. Acuan Kepala Madrasah dalam Pengelolaan SDM Keberadaan pedoman ini juga menjadi rujukan bagi kepala madrasah dalam menyusun pembagian tugas guru secara lebih proporsional dan sesuai regulasi. Melalui pengelolaan beban kerja yang tepat, diharapkan tidak terjadi ketimpangan distribusi jam mengajar maupun penugasan yang berpotensi memengaruhi pemenuhan hak guru, termasuk tunjangan profesi. Mendorong Mutu Pendidikan Madrasah Kementerian Agama menegaskan bahwa pengaturan beban kerja guru bukan semata-mata persoalan administratif. Lebih dari itu, kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di madrasah melalui optimalisasi peran guru sebagai tenaga profesional. Guru diharapkan mampu menjalankan seluruh tugas pendidikan secara efektif, mulai dari proses pembelajaran, pembinaan karakter peserta didik, hingga pengembangan kompetensi secara berkelanjutan. Guru Perlu Memahami Regulasi Secara Menyeluruh Bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik, memahami isi KMA Nomor 890 Tahun 2019 menjadi hal yang sangat penting. Selain menjadi dasar pelaksanaan tugas sehari-hari, regulasi ini juga menjadi acuan dalam pemenuhan persyaratan administrasi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai guru profesional. Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru Catatan Penting: Guru mata pelajaran wajib memenuhi beban kerja 24β40 JTM per minggu . Ekuivalensi tugas tambahan dan tugas tambahan lain dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru sesuai ketentuan KMA Nomor 890 Tahun 2019. Guru yang mendapat tugas tambahan lain tetap harus memenuhi ketentuan minimal beban kerja , dengan penghitungan JTM mengacu pada ekuivalensi yang telah ditetapkan. Unduh KMA 890 Tahun 2019 pada link berikut: https://drive.google.com/file/d/1Ciq0iKAFZqH1aYCDW__sMd5Ny4crjJr7/view?usp=drive_link Sumber: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Penulis: Tim Redaksi halopakaziz.com Editor: Abdul Aziz Fitroni, S.Pd. Informasi Lebih Lanjut π Kunjungi: halopakaziz.com π± Ikuti media sosial: YouTube : Aziz el Rozani Instagram : Aziz el Rozani Facebook : Aziz el Rozani TikTok : Aziz el Rozani

Surabaya, halopakaziz.com β Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4860 Tahun 2026 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah di wilayah masing-masing. Penerbitan pedoman tersebut bertujuan untuk mendukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif, dan efisien serta memberikan keseragaman dalam penyusunan kalender pendidikan pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Dalam surat yang diterbitkan pada 13 Juni 2026, Direktorat KSKK Madrasah meminta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk segera menindaklanjuti dan menyosialisasikan pedoman tersebut kepada seluruh satuan pendidikan madrasah sesuai kewenangan masing-masing. Beberapa poin penting dalam Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 antara lain: Awal masuk Tahun Ajaran 2026/2027 pada 13 Juli 2026. Rentang waktu Pengenalan Lingkungan Madrasah (PLM) berlangsung pada 13β18 Juli 2026. Rentang pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) Gasal pada 23 Novemberβ5 Desember 2026. Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal pada 18 atau 19 Desember 2026. Libur Semester Gasal berlangsung pada 21 Desember 2026β2 Januari 2027. Madrasah tetap menyesuaikan kalender pendidikan daerah dengan memperhatikan ketentuan pemerintah daerah setempat. Selain itu, pedoman ini menegaskan bahwa jumlah minggu efektif pembelajaran dalam satu tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 minggu efektif, dengan durasi pembelajaran tatap muka yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan. Dengan diterbitkannya pedoman ini, diharapkan seluruh madrasah dapat segera menyusun program kerja, kalender akademik, serta agenda pembelajaran secara lebih terencana dan terarah sehingga pelaksanaan pendidikan pada Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan optimal. Download SK Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah 2026/2027 Bagi kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, maupun masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi tersebut, dapat mengunduh melalui tautan berikut: π https://s.id/sk-kalpen-madrasah-2026-2027 Informasi Lebih Lanjut π Kunjungi: halopakaziz.com π± Ikuti media sosial: YouTube : Aziz el Rozani Instagram : Aziz el Rozani Facebook : Aziz el Rozani TikTok : Aziz el Rozani Dapatkan informasi terbaru seputar pendidikan, madrasah, teknologi pendidikan, administrasi sekolah, dan berbagai konten inspiratif lainnya. Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4860 Tahun 2026 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.

Surabaya, halopakaziz.com β Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, madrasah di seluruh Indonesia mulai bersiap menyusun Dokumen Kurikulum Madrasah (KM) terbaru. Dokumen tersebut hadir dengan sistematika yang lebih komprehensif serta menyesuaikan berbagai regulasi terbaru dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam template Kurikulum Madrasah terbaru, satuan pendidikan tidak hanya diminta menyusun dokumen administratif, tetapi juga melakukan analisis menyeluruh terhadap karakteristik peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, kemitraan, hingga kondisi sosial budaya di lingkungan madrasah sebagai dasar penyusunan program pendidikan. Salah satu perubahan penting adalah penguatan Pendekatan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dipadukan dengan Delapan Dimensi Profil Lulusan (DPL). Delapan dimensi tersebut meliputi keimanan dan ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. Selain itu, Kurikulum Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 juga menegaskan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang mengintegrasikan nilai-nilai cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, cinta ilmu, cinta lingkungan, serta cinta kepada diri sendiri dan sesama manusia ke dalam seluruh proses pembelajaran. Template terbaru juga mengharuskan madrasah menyusun perencanaan pembelajaran yang mencakup kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, layanan bimbingan konseling, evaluasi pembelajaran, pengembangan profesional guru, hingga kalender pendidikan secara sistematis. Untuk memastikan kualitas dokumen yang disusun, Kementerian Agama juga menyiapkan instrumen validasi yang akan digunakan oleh pengawas madrasah. Instrumen tersebut memuat pemeriksaan kelengkapan seluruh komponen kurikulum mulai dari sampul, pendahuluan, visi-misi, pengorganisasian pembelajaran, evaluasi, hingga lampiran pendukung. Dengan hadirnya template dan instrumen validasi terbaru ini, diharapkan setiap madrasah mampu menyusun kurikulum yang lebih kontekstual, adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus tetap memperkuat karakter peserta didik sesuai nilai-nilai keislaman dan kebangsaan. Unduh template kurikulum madrasah beserta instrumennya dengan klik link berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1slZF5RK1SWhpj6QYEY8rp57C7D54WUhD?usp=sharing Penulis: Tim Redaksi halopakaziz.com Editor: Abdul Aziz Fitroni, S.Pd. π halopakaziz.com π± Ikuti informasi pendidikan lainnya melalui Instagram, YouTube, TikTok, dan Facebook: Aziz El-Rozani

JAKARTA, halopakaziz.com β Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026 . Program ini menjadi kesempatan emas bagi lulusan S1 maupun D4 yang bercita-cita menjadi guru profesional sekaligus memperoleh sertifikat pendidik , yang merupakan salah satu syarat mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik. Pendaftaran seleksi telah dibuka mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026 melalui sistem SIMPKB . Syarat Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya: Warga Negara Indonesia (WNI); Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Dapodik maupun Simpatika; Berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2026 ; Lulusan S1 atau D4 yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti); Memiliki IPK minimal 3,00 ; Mengikuti seluruh tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara. Dapat Bantuan Pemerintah Rp17 Juta Kabar baiknya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan resmi menjadi mahasiswa PPG akan memperoleh bantuan biaya pendidikan dari pemerintah sebesar Rp17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester. Sementara itu, biaya pendidikan PPG ditetapkan sebesar Rp8.500.000 per semester , sehingga bantuan pemerintah tersebut menanggung biaya pendidikan selama satu tahun akademik. Ada 3 Tahapan Seleksi Seleksi PPG Calon Guru 2026 dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu: Seleksi Administrasi (online melalui SIMPKB). Tes Substantif meliputi Tes Penguasaan Bidang, Literasi, dan Numerasi menggunakan sistem CAT. Tes Wawancara secara daring. Peserta harus lulus pada setiap tahapan untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Selain itu, terdapat biaya pendaftaran seleksi sebesar Rp200.000 yang dibayarkan oleh peserta saat mendaftar. Jadwal Lengkap Seleksi PPG Calon Guru 2026 Berikut jadwal pelaksanaan seleksi: Pendaftaran: 27 Juni β 25 Juli 2026 Pengumuman Administrasi: 26β28 Juli 2026 Cetak Kartu Tes: 28 Juli β 2 Agustus 2026 Tes Substantif: 3β7 Agustus 2026 Pengumuman Tes Substantif: 26 Agustus 2026 Tes Wawancara: 31 Agustus β 16 September 2026 Pengumuman Akhir: 21 September 2026. Bidang Studi yang Dibuka Kemendikdasmen membuka puluhan bidang studi, antara lain: PGSD PGPAUD Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Informatika PJOK IPS Sejarah Biologi Kimia Fisika Ekonomi Sosiologi Geografi Pendidikan Pancasila Bimbingan dan Konseling Selain itu juga tersedia berbagai bidang kejuruan seperti Teknik Otomotif, Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi, Desain Komunikasi Visual, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, Kuliner, Perhotelan, Busana, hingga Pemasaran. Jangan Sampai Terlewat Bagi lulusan S1/D4 yang bercita-cita menjadi guru profesional, program PPG Calon Guru 2026 menjadi peluang yang sangat sayang untuk dilewatkan. Pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan dan lakukan pendaftaran sebelum batas akhir pada 25 Juli 2026 . Informasi lebih lengkap mengenai tata cara pendaftaran, bidang studi, serta persyaratan dapat dipelajari melalui pengumuman resmi Kemendikdasmen. Unduh pengumuman resminya pada link berikut: https://drive.google.com/file/d/1sVhvvhnQdK6SCX-O4NT7DMORtLGlX5Gb/view?usp=drive_link Penulis: Tim Redaksi halopakaziz.com Editor: Abdul Aziz Fitroni, S.Pd. Baca berita pendidikan terbaru di: π halopakaziz.com Ikuti media sosial kami: Instagram: Aziz El-Rozani YouTube: Aziz El-Rozani TikTok: Aziz El-Rozani Facebook: Aziz El-Rozani

Surabaya, Halopakaziz.com β Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengubah istilah Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) menjadi Masa Ta'aruf Murid Madrasah (MATAMUDA) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027. Pergantian nama ini bukan sekadar perubahan istilah, tetapi menjadi bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang lebih menempatkan murid sebagai subjek utama dalam proses pembelajaran. Seiring dengan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai pedoman resmi bagi seluruh madrasah di Indonesia. Pedoman ini menekankan bahwa seluruh rangkaian kegiatan masa ta'aruf harus berlangsung secara edukatif, ramah anak, inklusif, aman, nyaman, menyenangkan, serta bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. Lebih dari Sekadar Pergantian Nama Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa perubahan MATSAMA menjadi MATAMUDA merupakan bagian dari penguatan program Madrasah Ramah Anak . MATAMUDA diharapkan menjadi pengalaman pertama yang positif bagi murid baru dalam mengenal lingkungan madrasah, guru, tenaga kependidikan, budaya belajar, hingga berbagai program unggulan yang dimiliki madrasah. Dalam Juknis dijelaskan bahwa MATAMUDA bertujuan membangun kesiapan mental, sosial, emosional, dan akademik peserta didik sehingga mampu mengikuti proses pembelajaran dengan rasa percaya diri sejak hari pertama masuk madrasah. Lima Tujuan Utama MATAMUDA Pelaksanaan MATAMUDA memiliki lima tujuan utama, yaitu: Membantu murid beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru; Menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah; Menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan; Mengenalkan Kurikulum Berbasis Cinta beserta budaya positif madrasah; serta Menanamkan kepedulian terhadap lingkungan melalui implementasi konsep ekoteologi. Melalui tujuan tersebut, madrasah diharapkan tidak hanya mengenalkan lingkungan fisik sekolah, tetapi juga membangun karakter peserta didik sejak awal memasuki dunia pendidikan. Wajib Bebas Perpeloncoan dan Bullying Salah satu poin penting dalam Juknis MATAMUDA adalah larangan keras terhadap berbagai bentuk tindakan yang dapat merugikan murid. Seluruh kegiatan orientasi tidak diperbolehkan mengandung unsur perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, perundungan (bullying), cyberbullying, pelecehan seksual, diskriminasi, hingga kegiatan yang dapat merendahkan harkat dan martabat murid. Madrasah juga diwajibkan memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai: Pencegahan bullying; Literasi digital; Bahaya rokok dan narkoba; Pencegahan pelecehan seksual; Penguatan moderasi beragama; serta Pembentukan karakter dan akhlakul karimah. Pelaksanaan Maksimal Lima Hari Sesuai Juknis, MATAMUDA dilaksanakan paling lama lima hari pada pekan pertama tahun pelajaran baru dan pada prinsipnya berlangsung di lingkungan madrasah. Apabila kegiatan dilaksanakan di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya. Seluruh pembiayaan kegiatan juga menjadi tanggung jawab madrasah dan tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Materi Disesuaikan dengan Karakter Madrasah Dalam petunjuk teknis disebutkan bahwa setiap madrasah diberikan keleluasaan mengembangkan materi MATAMUDA sesuai karakteristik masing-masing. Materi dapat disesuaikan untuk madrasah berbasis pesantren, madrasah inklusi, Madrasah Ramah Anak, Madrasah Adiwiyata, maupun program unggulan lainnya. Metode penyampaian juga diharapkan menggunakan pendekatan yang kreatif, interaktif, dan menyenangkan sehingga murid memperoleh pengalaman belajar yang bermakna sejak hari pertama. Menjadi Awal Pembentukan Karakter Murid Melalui penerapan MATAMUDA, Kementerian Agama berharap seluruh madrasah mampu menghadirkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan membahagiakan bagi seluruh peserta didik. Lebih dari sekadar kegiatan orientasi, MATAMUDA menjadi langkah awal dalam membentuk generasi madrasah yang beriman, berakhlak mulia, mandiri, berprestasi, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan masa depan tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman. Sebagai pedoman resmi pelaksanaan, Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (MATAMUDA) Tahun Pelajaran 2026/2027 beserta buku pedoman pelaksanaannya . Kehadiran dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan kegiatan masa ta'aruf yang edukatif, inklusif, ramah anak, serta bebas dari praktik perundungan dan kekerasan. Unduh petunjuk teknis MATAMUDA: https://drive.google.com/file/d/1KcU_48xOq8hmmRDbHpSk8WRDl6VaTlwl/view?usp=drivesdk Unduh Buku Panduan MATAMUDA: https://drive.google.com/file/d/1MPBGL4N9gpzWbDpNZdWguzLroNJXxJSq/view?usp=drivesdk Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (MATAMUDA) Tahun Pelajaran 2026/2027. Penulis: Tim Redaksi halopakaziz.com Editor: Abdul Aziz Fitroni, S.Pd. Ikuti juga informasi pendidikan, madrasah, teknologi pembelajaran, dan dunia guru melalui: π Website: https://halopakaziz.com πΈ Instagram: Aziz El-Rozani βΆοΈ YouTube: Aziz El-Rozani π Facebook: Aziz El-Rozani π΅ TikTok: Aziz El-Rozani