Artikel & Insight

Artikel Blog.

Catatan, pemikiran lepas, dan inspirasi ringan seputar pendidikan dan teknologi.

Eksplorasi Insight
Buku Referensi Metodologi Penelitian: Panduan Memahami dan Menentukan Metode Penelitian
28 September 2026

Buku Referensi Metodologi Penelitian: Panduan Memahami dan Menentukan Metode Penelitian

Buku Referensi Metodologi Penelitian membahas secara sistematis metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan mixed methods, mulai dari konsep, desain, teknik pengumpulan data, analisis data, hingga pertimbangan dalam memilih metode yang sesuai dengan tujuan penelitian. Buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa S2, dosen, peneliti, dan praktisi dalam memahami serta mengembangkan penelitian yang sistematis dan akademis.

47 x
Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026, Jadi Dasar Perhitungan BOS Madrasah 2027
31 Agustus 2026

Kemenag Buka Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026, Jadi Dasar Perhitungan BOS Madrasah 2027

Halopakaziz.com — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menginformasikan pelaksanaan Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026 bagi Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah. Pendataan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam perhitungan alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2027 . Informasi tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-579/Dt.I.I/KU.05/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 , dengan perihal Pendataan EMIS (BAP BOS). Pendataan Dilaksanakan 1–30 September 2026 Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendataan EMIS (BAP BOS) untuk kebutuhan perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2027 dilaksanakan mulai 1 September hingga 30 September 2026 . Kementerian Agama menegaskan bahwa data EMIS periode September 2026 akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2027 . Oleh karena itu, RA dan Madrasah perlu memastikan data peserta didik yang tercatat dalam EMIS benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hanya Siswa Aktif yang Memiliki Rombel Salah satu poin penting dalam pendataan kali ini adalah bahwa perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah menggunakan jumlah siswa aktif yang memiliki rombongan belajar (rombel) . RA dan Madrasah diwajibkan menginput jumlah siswa aktif ke dalam rombel serta membuat dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) sebagai bukti bahwa pemutakhiran data telah dilakukan dengan sebenar-benarnya melalui aplikasi EMIS. Pendataan dilakukan melalui portal resmi EMIS dan harus diselesaikan paling lambat 30 September 2026 . Kepala Madrasah Wajib Memastikan Kebenaran Data Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) memuat sejumlah informasi penting, di antaranya nama satuan pendidikan, Nomor Statistik Madrasah (NSM), jumlah siswa, jumlah rombel, jumlah siswa dengan rombel, serta jumlah siswa tanpa rombel. Dalam dokumen tersebut, kepala madrasah menyatakan bahwa data yang disampaikan merupakan data yang sebenar-benarnya dan merepresentasikan kondisi siswa pada saat tanda bukti ditandatangani. Tanda bukti tersebut kemudian ditandatangani oleh Kepala Madrasah dengan materai Rp10.000, tanda tangan, dan cap madrasah . Jangan Sampai Data Tidak Sesuai Kementerian Agama juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam hasil Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026, maka RA dan Madrasah dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Karena itu, operator EMIS bersama kepala madrasah perlu melakukan pengecekan secara teliti sebelum menyelesaikan proses pendataan dan mengunggah tanda bukti. Madrasah yang Tidak Bersedia Menerima BOS Kementerian Agama juga memberikan opsi bagi RA dan Madrasah yang tidak bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah Tahun Anggaran 2027 . Madrasah dapat membuat surat pernyataan tidak bersedia menerima bantuan dengan materai Rp10.000 , diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah yang memilih opsi tersebut tidak perlu melakukan pendataan. Catatan Penting untuk Operator dan Kepala Madrasah Dengan dibukanya pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian RA dan Madrasah adalah: Pastikan seluruh siswa aktif sudah tercatat dengan benar. Pastikan siswa sudah masuk ke dalam rombel . Periksa kesesuaian jumlah siswa dan jumlah rombel. Lakukan pemutakhiran data melalui EMIS . Buat dan unggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) . Pastikan data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selesaikan pendataan paling lambat 30 September 2026 . Pendataan ini menjadi penting karena data EMIS September 2026 akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah untuk Tahun Anggaran 2027 . Download Surat Edaran: https://drive.google.com/file/d/1NyMe2JwYuHIJB0655Sbqpj-0n1SrpFLO/view?usp=drive_link Untuk informasi, pertanyaan, dan/atau pengaduan terkait pendataan, Kementerian Agama menyediakan layanan melalui email kelembagaankerjasama@madrasah.kemenag.go.id . Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI — Surat Nomor B-579/Dt.I.I/KU.05/08/2026, 31 Agustus 2026. Penulis: Tim Redaksi HaloPakAziz Editor: Abdul Aziz Fitroni, S.Pd. Website: halopakaziz.com Instagram: @azizelrozani Facebook: Aziz El Rozani TikTok: @azizelrozani YouTube: Aziz El Rozani Tag: EMIS 2026, BAP BOS, BOS Madrasah 2027, BOP RA 2027, Kemenag, EMIS Madrasah, Pendataan EMIS September 2026, Madrasah

17 x
Baca Selengkapnya
Kemenag Terbitkan KMA Nomor 737 Tahun 2026, Jadi Pedoman Baru Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Madrasah
21 Juli 2026

Kemenag Terbitkan KMA Nomor 737 Tahun 2026, Jadi Pedoman Baru Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Madrasah

Kementerian Agama RI resmi menerbitkan KMA Nomor 737 Tahun 2026 sebagai pedoman kesesuaian sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik dengan bidang tugas guru madrasah. Regulasi ini menjadi acuan penempatan guru agar mengajar sesuai kompetensi, meningkatkan profesionalisme, serta mendukung mutu pendidikan di seluruh jenjang madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, MA, hingga MAK.

75 x
Baca Selengkapnya
KMA Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Berikut Rincian Ekuivalensi JTM Guru Madrasah yang Perlu Diketahui
12 Juli 2026

KMA Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Berikut Rincian Ekuivalensi JTM Guru Madrasah yang Perlu Diketahui

Kementerian Agama resmi menerbitkan KMA Nomor 736 Tahun 2026 sebagai pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik. Simak rincian ekuivalensi JTM untuk Kepala Madrasah, Wakil Kepala, Wali Kelas, Pembina Ekstrakurikuler, Guru Wali, Koordinator Kokurikuler, Tim Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), hingga berbagai tugas tambahan lainnya yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja guru.

112 x
Baca Selengkapnya
Mengenal Standar Nasional Pendidikan Terbaru: Apa Perbedaan UU Sisdiknas 2003, PP Nomor 57 Tahun 2021, dan PP Nomor 4 Tahun 2022?
8 Juli 2026

Mengenal Standar Nasional Pendidikan Terbaru: Apa Perbedaan UU Sisdiknas 2003, PP Nomor 57 Tahun 2021, dan PP Nomor 4 Tahun 2022?

Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi fondasi utama peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Artikel ini mengulas secara komprehensif persamaan dan perbedaan antara UU Nomor 20 Tahun 2003, PP Nomor 57 Tahun 2021, dan PP Nomor 4 Tahun 2022, termasuk perubahan penting pada kompetensi lulusan, kurikulum, penguatan nilai Pancasila, serta sistem akreditasi berdasarkan regulasi resmi.

39 x
Baca Selengkapnya
Kemendikdasmen Terbitkan Kepka BKPDM Nomor 020 Tahun 2026, Perbarui Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
5 Juli 2026

Kemendikdasmen Terbitkan Kepka BKPDM Nomor 020 Tahun 2026, Perbarui Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Kepka BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 yang mengubah Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah. Guru dan satuan pendidikan dapat segera mengunduh dokumen resminya sebagai acuan penyusunan perangkat pembelajaran terbaru.

58 x
Baca Selengkapnya
Wajib Dipahami! Ini Aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Sesuai KMA Nomor 890 Tahun 2019
5 Juli 2026

Wajib Dipahami! Ini Aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Sesuai KMA Nomor 890 Tahun 2019

KMA Nomor 890 Tahun 2019 menjadi pedoman resmi pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik. Regulasi ini mengatur ketentuan beban mengajar, ekuivalensi Jam Tatap Muka (JTM), serta pengakuan berbagai tugas tambahan sebagai bagian dari beban kerja profesional guru untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah.

78 x
Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Terbitkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027
4 Juli 2026

Kementerian Agama Terbitkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menerbitkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai acuan penyusunan kalender pendidikan bagi RA, MI, MTs, MA, dan MAK di seluruh Indonesia. Tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2026 dengan berbagai ketentuan terkait minggu efektif belajar, asesmen, dan hari libur. Unduh SK lengkap melalui tautan yang tersedia dan ikuti informasi pendidikan terbaru di halopakaziz.com.

33 x
Baca Selengkapnya
Template Kurikulum Madrasah 2026/2027 Resmi Beredar, Madrasah Diminta Integrasikan Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta
4 Juli 2026

Template Kurikulum Madrasah 2026/2027 Resmi Beredar, Madrasah Diminta Integrasikan Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta

Surabaya, halopakaziz.com – Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, madrasah di seluruh Indonesia mulai bersiap menyusun Dokumen Kurikulum Madrasah (KM) terbaru. Dokumen tersebut hadir dengan sistematika yang lebih komprehensif serta menyesuaikan berbagai regulasi terbaru dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam template Kurikulum Madrasah terbaru, satuan pendidikan tidak hanya diminta menyusun dokumen administratif, tetapi juga melakukan analisis menyeluruh terhadap karakteristik peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, kemitraan, hingga kondisi sosial budaya di lingkungan madrasah sebagai dasar penyusunan program pendidikan. Salah satu perubahan penting adalah penguatan Pendekatan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dipadukan dengan Delapan Dimensi Profil Lulusan (DPL). Delapan dimensi tersebut meliputi keimanan dan ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. Selain itu, Kurikulum Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 juga menegaskan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang mengintegrasikan nilai-nilai cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, cinta ilmu, cinta lingkungan, serta cinta kepada diri sendiri dan sesama manusia ke dalam seluruh proses pembelajaran. Template terbaru juga mengharuskan madrasah menyusun perencanaan pembelajaran yang mencakup kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, layanan bimbingan konseling, evaluasi pembelajaran, pengembangan profesional guru, hingga kalender pendidikan secara sistematis. Untuk memastikan kualitas dokumen yang disusun, Kementerian Agama juga menyiapkan instrumen validasi yang akan digunakan oleh pengawas madrasah. Instrumen tersebut memuat pemeriksaan kelengkapan seluruh komponen kurikulum mulai dari sampul, pendahuluan, visi-misi, pengorganisasian pembelajaran, evaluasi, hingga lampiran pendukung. Dengan hadirnya template dan instrumen validasi terbaru ini, diharapkan setiap madrasah mampu menyusun kurikulum yang lebih kontekstual, adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus tetap memperkuat karakter peserta didik sesuai nilai-nilai keislaman dan kebangsaan. Unduh template kurikulum madrasah beserta instrumennya dengan klik link berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1slZF5RK1SWhpj6QYEY8rp57C7D54WUhD?usp=sharing Penulis: Tim Redaksi halopakaziz.com Editor: Abdul Aziz Fitroni, S.Pd. 🌐 halopakaziz.com 📱 Ikuti informasi pendidikan lainnya melalui Instagram, YouTube, TikTok, dan Facebook: Aziz El-Rozani

292 x
Baca Selengkapnya
PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka! Lulusan S1/D4 Maksimal Usia 32 Tahun Bisa Daftar, Dapat Bantuan Rp17 Juta
4 Juli 2026

PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka! Lulusan S1/D4 Maksimal Usia 32 Tahun Bisa Daftar, Dapat Bantuan Rp17 Juta

Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 resmi dibuka! Kesempatan emas bagi lulusan S1/D4 berusia maksimal 32 tahun untuk memperoleh sertifikat pendidik dengan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah sebesar Rp17 juta.

159 x
Baca Selengkapnya
MATAMUDA 2026/2027 Resmi Gantikan MATSAMA, Kemenag Tegaskan Masa Ta'aruf Madrasah Wajib Bebas Perundungan
2 Juli 2026

MATAMUDA 2026/2027 Resmi Gantikan MATSAMA, Kemenag Tegaskan Masa Ta'aruf Madrasah Wajib Bebas Perundungan

Mulai tahun ajaran 2026/2027, MATSAMA berubah menjadi MATAMUDA. Berikut juknis resmi Kemenag, tujuan pelaksanaan, dan aturan lengkapnya.

116 x
Baca Selengkapnya