
Kemenag Terbitkan KMA Nomor 737 Tahun 2026, Jadi Pedoman Baru Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Madrasah
Abdul Aziz Fitroni
Dipandang 56 Kali
Jakarta, halopakaziz.com – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah secara resmi menyampaikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 737 Tahun 2026 tentang Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Akademik dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah. Kebijakan ini menjadi pedoman nasional dalam penataan guru madrasah agar mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik maupun kualifikasi akademik yang dimiliki.
KMA ini ditetapkan pada 19 Mei 2026 oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., dan berlaku bagi guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), serta Madrasah Luar Biasa.
Tujuan KMA Nomor 737 Tahun 2026
Penerbitan KMA ini bertujuan untuk:
Menjamin kesesuaian (linieritas) antara sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, dan mata pelajaran yang diampu.
Meningkatkan kualitas layanan pendidikan di madrasah.
Memberikan kepastian hukum dalam penugasan guru.
Menjadi acuan dalam penataan beban kerja guru serta pelaksanaan pembelajaran di madrasah.
Pokok-Pokok Pengaturan
KMA Nomor 737 Tahun 2026 memuat lima lampiran yang mengatur kesesuaian sertifikat pendidik dengan mata pelajaran pada setiap jenjang madrasah, yaitu:
Lampiran I: Guru Raudhatul Athfal (RA).
Lampiran II: Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Lampiran III: Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Lampiran IV: Guru Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Lampiran V: Kesesuaian kualifikasi akademik dengan bidang tugas guru madrasah.
Beberapa Ketentuan Penting
Pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI):
Guru Kelas MI tetap dapat mengampu pembelajaran sebagai guru kelas.
Guru Matematika, IPA, Biologi, Fisika, Kimia, TIK, Informatika, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan berbagai bidang teknologi lainnya diberikan kewenangan mengampu mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial untuk kelas V dan VI sesuai ketentuan.

Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs):
Sertifikat Matematika linier dengan mata pelajaran Matematika serta Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial.
Sertifikat IPA dapat mengampu IPA, Prakarya, dan Informatika/Koding sesuai ketentuan.
Sertifikat TIK dan Informatika dapat mengampu mata pelajaran TIK maupun Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial.

Pada jenjang Madrasah Aliyah (MA/MAK):
Kesesuaian sertifikat diperluas dengan mata pelajaran tingkat lanjut dan mata pelajaran dasar program keahlian.
Guru dengan sertifikat TIK, Informatika, Matematika, IPA, Biologi, dan bidang teknologi tertentu juga memperoleh kesesuaian mengajar mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial sesuai jenjang dan ketentuan yang berlaku.
Dampak bagi Guru Madrasah
Dengan diberlakukannya KMA Nomor 737 Tahun 2026, setiap madrasah diharapkan segera melakukan penyesuaian penugasan guru berdasarkan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik yang dimiliki. Regulasi ini juga menjadi dasar dalam penyusunan beban kerja guru, penataan linieritas, serta berbagai layanan administrasi kepegawaian di lingkungan madrasah.
Kementerian Agama mengimbau seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan seluruh kepala madrasah untuk segera mempelajari dan mengimplementasikan ketentuan dalam KMA Nomor 737 Tahun 2026 agar pelaksanaan pembelajaran berjalan lebih profesional, berkualitas, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Unduh Surat Pengantar KMA 737 Tahun 2026 pada link berikut:
https://drive.google.com/file/d/1NkzxtQGmz5VGMVrZWuRGMSKHstFykHHh/view?usp=drivesdk
Penulis:
Tim Redaksi halopakaziz.com
Editor:
Abdul Aziz Fitroni, S.Pd.