
KMA Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Berikut Rincian Ekuivalensi JTM Guru Madrasah yang Perlu Diketahui
Abdul Aziz Fitroni
Dipandang 108 Kali
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Regulasi ini menjadi acuan baru bagi guru madrasah dalam memenuhi beban kerja sebagai syarat pelaksanaan tugas profesional sekaligus menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam pengelolaan beban kerja guru.
Penerbitan KMA tersebut disampaikan melalui Surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 tanggal 9 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa KMA Nomor 736 Tahun 2026 diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan profesionalisme dalam pemenuhan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Selain mengatur beban kerja utama guru, KMA ini juga memberikan pengakuan terhadap berbagai tugas tambahan yang selama ini dijalankan guru di madrasah melalui mekanisme ekuivalensi Jam Tatap Muka (JTM). Dengan demikian, sejumlah tugas tambahan dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pokok dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026
Beberapa ketentuan penting yang diatur dalam KMA ini antara lain:
Guru Kelas MI yang mengampu 1 rombongan belajar memperoleh ekuivalensi 24 JTM.
Guru BK/Konselor memenuhi beban kerja dengan membimbing minimal 3 rombongan belajar dalam satu tahun.
Kepala Madrasah memperoleh ekuivalensi beban kerja sebesar 24 JTM.
Mata pelajaran yang memiliki alokasi kokurikuler dalam struktur kurikulum dihitung sebagai bagian dari beban kerja utama guru.
Guru yang menjadi fasilitator kokurikuler dapat memperoleh ekuivalensi maksimal 6 JTM.
Tabel Ekuivalensi Jabatan Utama

Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Catatan Penting
Guru tetap wajib memenuhi ketentuan beban kerja sesuai KMA Nomor 736 Tahun 2026. Ekuivalensi tugas tambahan di atas bukan merupakan tambahan di luar beban kerja, melainkan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru sesuai syarat, volume tugas, dan bukti dukung yang ditetapkan dalam KMA.
Madrasah diharapkan segera melakukan penyesuaian administrasi pembagian tugas guru serta menerbitkan surat keputusan (SK) yang sesuai agar pemenuhan beban kerja dapat diakui dalam proses pembinaan maupun pembayaran tunjangan profesi guru.
Unduh KMA No 736 Tahun 2026 pada link berikut:
https://drive.google.com/file/d/1MjH7ut9KltWETiMX6YFyDplffKk6INRS/view?usp=drive_link
Sumber
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik (Lampiran mengenai ekuivalensi beban kerja dan tugas tambahan).
Surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 tanggal 9 Juli 2026 tentang Penyampaian KMA Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Penulis:
Tim Redaksi halopakaziz.com
Editor:
Abdul Aziz Fitroni, S.Pd.
Ikuti HaloPakAziz untuk informasi pendidikan terbaru
🌐 Website: halopakaziz.com
📱 Instagram: @azizelrozani
📱 Facebook: Aziz El Rozani
📱 TikTok: @azizelrozani
📺 YouTube: Aziz El Rozani