
MATAMUDA 2026/2027 Resmi Gantikan MATSAMA, Kemenag Tegaskan Masa Ta'aruf Madrasah Wajib Bebas Perundungan
Abdul Aziz Fitroni
Dipandang 106 Kali
Surabaya, Halopakaziz.com – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengubah istilah Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) menjadi Masa Ta'aruf Murid Madrasah (MATAMUDA) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027. Pergantian nama ini bukan sekadar perubahan istilah, tetapi menjadi bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang lebih menempatkan murid sebagai subjek utama dalam proses pembelajaran.
Seiring dengan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai pedoman resmi bagi seluruh madrasah di Indonesia. Pedoman ini menekankan bahwa seluruh rangkaian kegiatan masa ta'aruf harus berlangsung secara edukatif, ramah anak, inklusif, aman, nyaman, menyenangkan, serta bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.
Lebih dari Sekadar Pergantian Nama
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa perubahan MATSAMA menjadi MATAMUDA merupakan bagian dari penguatan program Madrasah Ramah Anak.
MATAMUDA diharapkan menjadi pengalaman pertama yang positif bagi murid baru dalam mengenal lingkungan madrasah, guru, tenaga kependidikan, budaya belajar, hingga berbagai program unggulan yang dimiliki madrasah.
Dalam Juknis dijelaskan bahwa MATAMUDA bertujuan membangun kesiapan mental, sosial, emosional, dan akademik peserta didik sehingga mampu mengikuti proses pembelajaran dengan rasa percaya diri sejak hari pertama masuk madrasah.
Lima Tujuan Utama MATAMUDA
Pelaksanaan MATAMUDA memiliki lima tujuan utama, yaitu:
Membantu murid beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru;
Menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah;
Menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan;
Mengenalkan Kurikulum Berbasis Cinta beserta budaya positif madrasah; serta
Menanamkan kepedulian terhadap lingkungan melalui implementasi konsep ekoteologi.
Melalui tujuan tersebut, madrasah diharapkan tidak hanya mengenalkan lingkungan fisik sekolah, tetapi juga membangun karakter peserta didik sejak awal memasuki dunia pendidikan.
Wajib Bebas Perpeloncoan dan Bullying
Salah satu poin penting dalam Juknis MATAMUDA adalah larangan keras terhadap berbagai bentuk tindakan yang dapat merugikan murid.
Seluruh kegiatan orientasi tidak diperbolehkan mengandung unsur perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, perundungan (bullying), cyberbullying, pelecehan seksual, diskriminasi, hingga kegiatan yang dapat merendahkan harkat dan martabat murid.
Madrasah juga diwajibkan memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai:
Pencegahan bullying;
Literasi digital;
Bahaya rokok dan narkoba;
Pencegahan pelecehan seksual;
Penguatan moderasi beragama; serta
Pembentukan karakter dan akhlakul karimah.
Pelaksanaan Maksimal Lima Hari
Sesuai Juknis, MATAMUDA dilaksanakan paling lama lima hari pada pekan pertama tahun pelajaran baru dan pada prinsipnya berlangsung di lingkungan madrasah.
Apabila kegiatan dilaksanakan di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya. Seluruh pembiayaan kegiatan juga menjadi tanggung jawab madrasah dan tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua.
Materi Disesuaikan dengan Karakter Madrasah
Dalam petunjuk teknis disebutkan bahwa setiap madrasah diberikan keleluasaan mengembangkan materi MATAMUDA sesuai karakteristik masing-masing.
Materi dapat disesuaikan untuk madrasah berbasis pesantren, madrasah inklusi, Madrasah Ramah Anak, Madrasah Adiwiyata, maupun program unggulan lainnya. Metode penyampaian juga diharapkan menggunakan pendekatan yang kreatif, interaktif, dan menyenangkan sehingga murid memperoleh pengalaman belajar yang bermakna sejak hari pertama.
Menjadi Awal Pembentukan Karakter Murid
Melalui penerapan MATAMUDA, Kementerian Agama berharap seluruh madrasah mampu menghadirkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan membahagiakan bagi seluruh peserta didik.
Lebih dari sekadar kegiatan orientasi, MATAMUDA menjadi langkah awal dalam membentuk generasi madrasah yang beriman, berakhlak mulia, mandiri, berprestasi, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan masa depan tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman.
Sebagai pedoman resmi pelaksanaan, Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (MATAMUDA) Tahun Pelajaran 2026/2027 beserta buku pedoman pelaksanaannya. Kehadiran dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan kegiatan masa ta'aruf yang edukatif, inklusif, ramah anak, serta bebas dari praktik perundungan dan kekerasan.
Unduh petunjuk teknis MATAMUDA:
https://drive.google.com/file/d/1KcU_48xOq8hmmRDbHpSk8WRDl6VaTlwl/view?usp=drivesdk
Unduh Buku Panduan MATAMUDA:
https://drive.google.com/file/d/1MPBGL4N9gpzWbDpNZdWguzLroNJXxJSq/view?usp=drivesdk
Sumber:
Kementerian Agama Republik Indonesia
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (MATAMUDA) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Penulis:
Tim Redaksi halopakaziz.com
Editor:
Abdul Aziz Fitroni, S.Pd.
Ikuti juga informasi pendidikan, madrasah, teknologi pembelajaran, dan dunia guru melalui:
🌐 Website: https://halopakaziz.com
📸 Instagram: Aziz El-Rozani
▶️ YouTube: Aziz El-Rozani
📘 Facebook: Aziz El-Rozani
🎵 TikTok: Aziz El-Rozani