
Mengenal Standar Nasional Pendidikan Terbaru: Apa Perbedaan UU Sisdiknas 2003, PP Nomor 57 Tahun 2021, dan PP Nomor 4 Tahun 2022?
Abdul Aziz Fitroni
Dipandang 19 Kali
Surabaya, halopakaziz.com - Pemerintah Indonesia terus melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan pendidikan nasional agar mampu menjawab perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan masyarakat. Salah satu regulasi yang mengalami perubahan adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Landasan utama mengenai Standar Nasional Pendidikan berasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Selanjutnya, ketentuan tersebut dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, kemudian mengalami penyempurnaan melalui PP Nomor 4 Tahun 2022.
Lalu, apa sebenarnya hubungan ketiga regulasi tersebut? Apa saja persamaan dan perbedaannya? Berikut ulasan lengkapnya.
Hierarki Ketiga Regulasi
Ketiga regulasi tersebut memiliki kedudukan yang berbeda.

Dengan demikian, PP Nomor 4 Tahun 2022 bukan mengganti seluruh PP Nomor 57 Tahun 2021, melainkan hanya mengubah beberapa pasal tertentu.
Persamaan Ketiga Regulasi
Walaupun diterbitkan pada waktu yang berbeda, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Berikut beberapa persamaan yang dapat ditemukan.

Delapan Standar Nasional Pendidikan Tetap Dipertahankan
UU Nomor 20 Tahun 2003 menetapkan bahwa Standar Nasional Pendidikan terdiri atas delapan standar.
Ketentuan tersebut tetap dipertahankan dalam PP Nomor 57 Tahun 2021, yaitu:
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Isi
Standar Proses
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Tenaga Kependidikan
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Pengelolaan
Standar Pembiayaan
Artinya, jumlah standar tidak berubah, tetapi isi masing-masing standar mengalami penyempurnaan.
Perbedaan Utama UU Sisdiknas dengan PP Nomor 57 Tahun 2021
Perbedaan paling mendasar terletak pada tingkat pengaturan.
UU Nomor 20 Tahun 2003
UU hanya menetapkan prinsip umum mengenai Standar Nasional Pendidikan. Misalnya Pasal 35 menyebutkan bahwa SNP terdiri atas delapan standar dan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan pendidikan. Pembahasan mengenai isi masing-masing standar belum dijelaskan secara rinci.
PP Nomor 57 Tahun 2021
PP ini menjelaskan secara detail setiap standar. Contohnya:
Standar Kompetensi Lulusan
PP 57 menjelaskan bahwa kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai:
sikap
pengetahuan
keterampilan
yang harus dicapai peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Selain itu dijelaskan pula fokus kompetensi lulusan pada setiap jenjang pendidikan, mulai PAUD hingga perguruan tinggi.
Standar Isi
PP menjelaskan bahwa Standar Isi merupakan kriteria minimal ruang lingkup materi pembelajaran yang disusun berdasarkan:
muatan wajib;
konsep keilmuan;
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Standar Proses
PP mengatur bahwa proses pembelajaran meliputi:
perencanaan pembelajaran;
pelaksanaan pembelajaran;
penilaian proses pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran harus berlangsung secara:
interaktif;
inspiratif;
menyenangkan;
menantang;
memotivasi peserta didik;
memberi ruang kreativitas dan kemandirian.
Standar Penilaian
PP memperkenalkan dua bentuk penilaian hasil belajar, yaitu:
Penilaian Formatif
Penilaian Sumatif
Penilaian dilakukan secara objektif, adil, dan edukatif.
Standar Tenaga Kependidikan
PP juga mengatur secara rinci kompetensi minimal pendidik, meliputi:
kompetensi pedagogik;
kompetensi kepribadian;
kompetensi sosial;
kompetensi profesional.
Selain itu diatur pula mengenai kualifikasi akademik minimal pendidik pada setiap jenjang pendidikan.
Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana prasarana harus memenuhi prinsip:
mendukung pembelajaran aktif;
aman;
sehat;
ramah penyandang disabilitas;
ramah lingkungan.
Standar Pengelolaan
PP menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan mencakup:
perencanaan;
pelaksanaan;
pengawasan.
Pada pendidikan dasar dan menengah diterapkan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang mengedepankan:
kemandirian;
kemitraan;
partisipasi;
keterbukaan;
akuntabilitas.
Apa yang Diubah dalam PP Nomor 4 Tahun 2022?
PP Nomor 4 Tahun 2022 tidak mengubah seluruh isi PP Nomor 57 Tahun 2021. Berdasarkan dokumen yang tersedia, perubahan utamanya meliputi beberapa hal berikut.
1. Menambahkan Landasan Pancasila
PP Nomor 4 Tahun 2022 menambahkan Pasal 1A yang menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan berdasarkan:
Pancasila;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bhinneka Tunggal Ika.
Penegasan ini belum terdapat pada PP Nomor 57 Tahun 2021.
2. Nilai Pancasila Masuk dalam Standar PAUD
Pada PP Nomor 57 Tahun 2021, perkembangan anak usia dini meliputi:
nilai agama dan moral;
fisik motorik;
kognitif;
bahasa;
sosial emosional.
PP Nomor 4 Tahun 2022 menambahkan satu unsur baru, yaitu nilai Pancasila.
3. Penekanan Karakter pada Semua Jenjang
Perubahan terbesar terdapat pada Standar Kompetensi Lulusan.
Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada:
karakter,
literasi,
numerasi,
pengetahuan,
keterampilan,
maka PP Nomor 4 Tahun 2022 menambahkan secara eksplisit bahwa lulusan setiap jenjang dipersiapkan menjadi manusia yang:
beriman;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berakhlak mulia;
berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila.
Dengan demikian, dimensi spiritual dan karakter memperoleh penegasan yang lebih kuat.
4. Penegasan Mata Pelajaran Pancasila
PP Nomor 4 Tahun 2022 juga mempertegas bahwa:
Pendidikan Pancasila menjadi muatan wajib.
Kurikulum disusun dengan memperhatikan nilai Pancasila.
Muatan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib.
Untuk pendidikan tinggi, kurikulum Pancasila mengacu pada pedoman dari lembaga pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.
5. Penyesuaian Pendidikan Tinggi
Beberapa ketentuan mengenai pendidikan tinggi diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.
Perubahan ini tampak pada penambahan Pasal 33A serta perubahan Pasal 39.
6. Perubahan Sistem Akreditasi
PP Nomor 4 Tahun 2022 juga mengubah ketentuan mengenai akreditasi.
Dokumen ini menegaskan bahwa:
akreditasi PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan oleh badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan;
akreditasi pendidikan tinggi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Ringkasan Perbedaan PP Nomor 57 Tahun 2021 dan PP Nomor 4 Tahun 2022

Kesimpulan
Berdasarkan ketiga regulasi tersebut dapat disimpulkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2003 menjadi fondasi utama Sistem Pendidikan Nasional, sedangkan PP Nomor 57 Tahun 2021 memberikan penjabaran teknis mengenai delapan Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya, PP Nomor 4 Tahun 2022 hadir sebagai penyempurnaan dengan memberikan penegasan terhadap nilai-nilai Pancasila, penguatan karakter peserta didik, penyesuaian pengaturan pendidikan tinggi, serta penyempurnaan mekanisme akreditasi.
Secara keseluruhan, perubahan yang dilakukan tidak mengubah struktur dasar Standar Nasional Pendidikan, melainkan memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional agar tetap relevan dengan perkembangan zaman sekaligus berpijak pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Unduh UU No. 20 Tahun 2023, PP No 57 Tahun 2021, dan PP No. 4 Tahun 2022 pada link berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1TJum108gzY2WbiCYmSNmYDeOHPxiAKJz?usp=drive_link
Sumber:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 35 mengenai Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mengatur lingkup Standar Nasional Pendidikan, kurikulum, evaluasi pembelajaran, akreditasi, serta sertifikasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang memperkuat landasan Pancasila, penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan, kurikulum, pendidikan tinggi, dan akreditasi.
Penulis:
Tim Redaksi halopakaziz.com
Editor:
Abdul Aziz Fitroni, S.Pd.
Ikuti HaloPakAziz untuk informasi pendidikan terbaru
🌐 Website: halopakaziz.com
📱 Instagram: @azizelrozani
📱 Facebook: Aziz El Rozani
📱 TikTok: @azizelrozani
📺 YouTube: Aziz El Rozani