
Wajib Dipahami! Ini Aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Sesuai KMA Nomor 890 Tahun 2019
Abdul Aziz Fitroni
Dipandang 68 Kali
Jakarta – Kementerian Agama menetapkan pedoman resmi mengenai pemenuhan beban kerja bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019. Regulasi ini menjadi acuan penting bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, hingga pengawas dalam memastikan pelaksanaan tugas profesional guru berjalan sesuai ketentuan.
KMA ini hadir sebagai bentuk kepastian hukum mengenai pelaksanaan beban kerja guru madrasah, sekaligus menjadi dasar dalam pemenuhan kewajiban profesional yang berkaitan dengan pemberian tunjangan profesi.
Menjamin Profesionalisme Guru Madrasah
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa guru madrasah yang telah bersertifikat pendidik wajib memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Beban kerja tersebut tidak hanya diukur dari jumlah jam mengajar tatap muka, tetapi juga dapat dipenuhi melalui berbagai bentuk pelaksanaan tugas profesional sesuai dengan jabatan dan penugasannya.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi guru yang memperoleh tugas tambahan maupun menjalankan fungsi tertentu di madrasah sehingga tetap dapat memenuhi kewajiban beban kerja secara sah.
Tidak Sekadar Mengajar di Kelas
Salah satu poin penting dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 adalah pengakuan terhadap berbagai aktivitas profesional guru sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.
Selain melaksanakan pembelajaran, guru juga memiliki tanggung jawab dalam:
merencanakan pembelajaran;
melaksanakan proses pembelajaran;
melakukan penilaian hasil belajar;
membimbing dan melatih peserta didik;
melaksanakan tugas tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, profesionalisme guru dipandang secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan jumlah jam mengajar.
Acuan Kepala Madrasah dalam Pengelolaan SDM
Keberadaan pedoman ini juga menjadi rujukan bagi kepala madrasah dalam menyusun pembagian tugas guru secara lebih proporsional dan sesuai regulasi.
Melalui pengelolaan beban kerja yang tepat, diharapkan tidak terjadi ketimpangan distribusi jam mengajar maupun penugasan yang berpotensi memengaruhi pemenuhan hak guru, termasuk tunjangan profesi.
Mendorong Mutu Pendidikan Madrasah
Kementerian Agama menegaskan bahwa pengaturan beban kerja guru bukan semata-mata persoalan administratif. Lebih dari itu, kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di madrasah melalui optimalisasi peran guru sebagai tenaga profesional.
Guru diharapkan mampu menjalankan seluruh tugas pendidikan secara efektif, mulai dari proses pembelajaran, pembinaan karakter peserta didik, hingga pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
Guru Perlu Memahami Regulasi Secara Menyeluruh
Bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik, memahami isi KMA Nomor 890 Tahun 2019 menjadi hal yang sangat penting. Selain menjadi dasar pelaksanaan tugas sehari-hari, regulasi ini juga menjadi acuan dalam pemenuhan persyaratan administrasi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai guru profesional.
Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik

Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru

Catatan Penting:
Guru mata pelajaran wajib memenuhi beban kerja 24–40 JTM per minggu.
Ekuivalensi tugas tambahan dan tugas tambahan lain dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru sesuai ketentuan KMA Nomor 890 Tahun 2019.
Guru yang mendapat tugas tambahan lain tetap harus memenuhi ketentuan minimal beban kerja, dengan penghitungan JTM mengacu pada ekuivalensi yang telah ditetapkan.
Unduh KMA 890 Tahun 2019 pada link berikut:
https://drive.google.com/file/d/1Ciq0iKAFZqH1aYCDW__sMd5Ny4crjJr7/view?usp=drive_link
Sumber: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Penulis:
Tim Redaksi halopakaziz.com
Editor:
Abdul Aziz Fitroni, S.Pd.
Informasi Lebih Lanjut
🌐 Kunjungi: halopakaziz.com
📱 Ikuti media sosial:
YouTube : Aziz el Rozani
Instagram : Aziz el Rozani
Facebook : Aziz el Rozani
TikTok : Aziz el Rozani